Dikritik Banyak Pihak, Kini Giliran Tokoh Masyarakat Keluhkan Kinerja BPN Batu

Andrek Prana, tokoh masyarakat Kota Batu
Sumber :
  • VIVA Malang - (Galih Rakasiwi)

Batu, VIVA – Andrek Prana, tokoh masyarakat asal Kota Batu ikut menyoroti lambannya kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu terkait proses pengurusan surat tanah.

Terima Sertifikat dari BPN dengan Pendampingan Kejari Batu, Pemohon Bahagia

Hal ini buntut dari adanya polemik pengurusan pecah bidang seorang pemohon di Kecamatan Junrejo yang terkatung-katung tanpa kejelasan hingga kini.

Menurut pria yang juga menjadi Ketua Presidium Pokja Peningkatan Status Kota Batu berharap BPN Kota Batu memiliki kewajiban memproses surat tanah yang telah melengkapi syarat administrasi dan tidak sedang dalam sengketa atau masalah lainnya.

Kejari - BPN Kota Batu Teken MoU Kerjasama Pelayanan Hukum Tata Usaha Negara

"Seperti saat salah satu pemohon yang mengurus pecah bidang. Itu harus dirampungkan karena itu kewajiban BPN untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat," katanya, Senin 24 Juni 2024.

Meski saat ini proses pengurusan tersebut sudah beralih akibat Kepala Kantor (Kakan) BPN Batu yang lama Haris Suharto karena pensiun, pejabat yang baru memiliki tanggung jawab sama yaitu melanjutkan tugas yang telah dikerjakan oleh pejabat sebelumnya.

Nasib Pemohon Pecah Bidang Tanah di BPN Batu Kembali Digantung

"Jadi, sudah kewajiban dia untuk tetap melakukan pemrosesan surat tanah. Jangan sampai pemohon atau warga digantung," ujarnya.

Selain itu BPN harus memiliki program sosialisasi mengenai cara pengurusan surat tanah dan persyaratannya. Ia mengaku selama ini tidak pernah mendengar adanya sosialisasi semacam itu, sehingga banyak warga yang tidak memahami prosedur pengurusan surat tanah.

"Warga tahunya mengurus surat tanah itu biayanya mahal, padahal tidak seperti itu. Tolong BPN melakukan sosialisasi sampai ke tingkat bawah misalnya Pak RT dan Pak RW," katanya.

Andrek menilai ketidakpahaman warga seringkali menyebabkan bolak-baliknya mereka ke kantor BPN untuk mengurus surat tanah. Apalagi memang faktanya bahwa saat ini banyak ketua RT dan RW yang tidak memahami dengan baik proses pengurusan PTSL milik warga.

"Sehingga sering kali mereka bolak-balik ke BPN. Jadi, tolong lakukanlah edukasi soal pertanahan, agar Pak RT dan Pak RW sebagai ujung tombak masyarakat paham soal pertanahan," tuturnya.

Ia mengusulkan agar program edukasi dan sosialisasi ini dapat bekerja sama dengan dinas terkait di Pemkot Batu.

"Program edukasi dan sosialisasi bisa bekerja sama dengan dinas terkait di Pemkot. Itu sangat penting, coba bisa dicek sendiri apakah masyarakat paham kepengurusan tanah, kan banyak yang tidak paham. Tugas BPN adalah mencerdaskan masyarakat," katanya lagi.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Kota Batu juga ikut menyoroti kinerja BPN Kota Batu yang bekerja lambat tidak sesuai SOP ketika ada nasib pemohon yang terkatung-katung akibat lamanya proses pecah bidang. Jika dibiarkan hal tersebut bisa menghambat pemohon dan menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu seorang pemohon keluhkan lamanya proses kepengurusan surat pecah bidang di BPN Kota Batu. Padahal ia sudah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan sekitar tahun 2023 lalu atau sudah 10 bulan lamanya.

Menurut pemohon tersebut, sejak Juli 2023 ia sudah melengkapi berkas, tapi proses tersebut tidak kunjung selesai. Petugas BPN kala itu memberikan penjelasan jika kepengurusan tersebut sebenarnya sudah selesai karena dalam sistem sudah tertera D.I 208 atau daftar induk untuk mencatat semua pekerjaan pendaftaran tanah yang sudah selesai dilakukan.

BPN Batu juga berjanji merampungkan polemik tersebut pada pekan ini, namun janjinya kembali mundur karena mantan Kakan BPN Batu, Haris Suharto enggan meneken tanda tangan.