Sekolah di Kota Batu Wajib Lapor H-7 Sebelum Gelar Study Tour

Kepala Dindik Kota Batu, M Chori.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

"Sehingga apabila kegiatan study tour tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan maka Dindik Kota Batu berhak memberikan larangan atas kegiatan tersebut," ujarnya.

Pemkot Batu Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Selain itu paling penting yaitu adanya transparansi antara komite dan paguyuban yang mengelola dana study tour tersebut. Ia berpesan tidak boleh ada paksaan agar para pelajar ikut semua.

"Sehingga kalau ada yang tidak mau ikut dalam kegiatan study tour maka diperbolehkan," katanya lagi.

Kasus Gondongan di Kota Batu Meningkat, Dinkes Catat 664 Kasus Sepanjang 2024

Sementara itu Kadishub Batu, Hendri Suseno mengatakan pihaknya akan melakukan regulasi wajib lapor untuk dilakukan ramp check ini harus dilakukan angkutan bus pariwisata ke Dishub Kota Batu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

"Ramp check akan dilakukan di tempat Uji Kir Tlekung atau cek di tempat dan ketika layak maka Dishub Kota Batu akan mengeluarkan berita acara kondisi bus. Selain itu yang paling penting juga kebugaran sopirnya karena akan melakukan perjalanan jauh dalam study tour tersebut," tuturnya.

Sopir Bus Pariwisata yang Tabrak Truk di Tol Jombang Divonis 1 Tahun Penjara