Lakukan Pelanggaran Berat, Empat Pelajar SMPN 2 Batu di Drop Out

Kepala Sekolah SMPN 2 Batu, Ida Misaroh.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – SMPN 2 Batu memastikan empat pelajarnya yang berhadapan dengan hukum dikeluarkan dari sekolah atau drop out. Hal itu disampaikan oleh Kepala SMPN 2 Batu, Ida Misaroh, Rabu 5 Juni 2024.

Nenek-nenek jadi Korban Begal Usai Salat Subuh di Giripurno Batu

"Ya benar, empat pelajar yang tak lain teman sekolah dan teman bermain korban kita keluarkan dari sekolah Sebab pelanggaran yang mereka lakukan masuk kategori berat," kata Ida Misaroh.

Keputusan itu diambil setelah adanya kesepakatan dengan pihak sekolah dan masuk kategori A sehingga sanksi tegasnya yaitu dikeluarkan.

Jelang HUT ke 23, Kota Batu Dapat Penghargaan Desa Cantik

"Namun ada mekanisme administrasi yang perlu dilakukan oleh sekolah. Kami harus membuat berita acara dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kota Batu," tuturnya.

Perlu diketahui selain dikeluarkan dari sekolah, empat siswa SMPN 2 Batu dan MI siswa SMPN 1 Pujon tersebut juga dijerat pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Perkuat Pelayanan, Komitmen Satlantas Polres Batu Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara

Sebelumnya, seorang siswa RK (14 tahun) warg Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu meninggal dunia pasca dianiaya oleh 5 temannya gegara masalah sepele yaitu menolak print tugas sekolah.