Sekolah di Kota Batu Wajib Lapor H-7 Sebelum Gelar Study Tour

Kepala Dindik Kota Batu, M Chori.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVADinas Pendidikan Kota Batu mengeluarkan regulasi kepada semua sekolah yang hendak menggelar study tour untuk melaporkan kegiatan H-7.

Sekolah Wajib Awasi Ketat MPLS, Tidak Ada Perpeloncoan atau Intimidasi

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M Chori mengatakan regulasi terhadap sekolah dengan wajib lapor H-7 sebelum berkegiatan ini harus dipatuhi setelah pihaknya menggelar rapat bersama sekolah, dewan pendidikan, dan PGRI sehingga study tour tetap dapat dilakukan.

"Kami Dindik sepakat untuk tidak melarang namun kami lebih ke mengtur kegiatan study tour ini. Apalagi peristiwa kecelakaan yang terjadi di beberapa tempat menjadi catatan kami untuk melakukan tindakan preventif," katanya, Jumat, 24 Mei 2024.

Lakukan Pelanggaran Berat, Empat Pelajar SMPN 2 Batu di Drop Out

Tujuan Dindik dalam menerapkan aturan laporan yang dilakukan oleh pihak sekolah dimaksudkan untuk keikutsertaannya dalam menilai tingkat urgensi dari kegiatan study tour tersebut. 

Dindik bakal bekerja sama dengan Dishub yang dapat memberikan rekomendasi terhadap jasa transportasi yang telah melakukan ramp check serta kesehatan pengemudi.

Kecelakaan Maut di Tol Jombang Polisi Tetapkan Sopir Bus Study Tour jadi Tersangka

"Jadi jeda 7 hari itu bisa membuat Dishub melakukan persiapan dan penilaian apakah jasa transportasi yang digunakan apakah layak atau tidak. Ketika tidak layak maka bisa diberikan rekomendasi," tuturnya.

Tambah Chori, study tour sendiri dianggap cukup penting dalam dunia pendidikan karena selain memberikan pengenalan dunia luar terhadap anak didik namun juga berkaitan dengan program pendidikan.

"Sehingga apabila kegiatan study tour tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan maka Dindik Kota Batu berhak memberikan larangan atas kegiatan tersebut," ujarnya.

Selain itu paling penting yaitu adanya transparansi antara komite dan paguyuban yang mengelola dana study tour tersebut. Ia berpesan tidak boleh ada paksaan agar para pelajar ikut semua.

"Sehingga kalau ada yang tidak mau ikut dalam kegiatan study tour maka diperbolehkan," katanya lagi.

Sementara itu Kadishub Batu, Hendri Suseno mengatakan pihaknya akan melakukan regulasi wajib lapor untuk dilakukan ramp check ini harus dilakukan angkutan bus pariwisata ke Dishub Kota Batu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

"Ramp check akan dilakukan di tempat Uji Kir Tlekung atau cek di tempat dan ketika layak maka Dishub Kota Batu akan mengeluarkan berita acara kondisi bus. Selain itu yang paling penting juga kebugaran sopirnya karena akan melakukan perjalanan jauh dalam study tour tersebut," tuturnya.