Akui Ada Proyek Tak Rampung Sesuai Kontrak, Dikbud Jombang Berlakukan Denda
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mengakui adanya beberapa proyek pekerjaan rehabilitasi atau pembangunan gedung yang tak selesai tepat waktu di SMP Negeri Jombang, Jawa Timur.
Bahkan, ada yang tak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, pihak rekanan dikenakan denda oleh Dikbud. Hal ini berdasarkan hasil rapat pembuktian keterlambatan atau Show Cause Meeting (SCM) yang dilakukan Dikbud dan rekanan.
Plh Dikbud Jombang, Wor Windari menjelaskan, masih adanya keterlambatan pengerjaan proyek rehab dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) 2024.
"Jadi memang ada yang molor, tapi sanksi berlaku, denda berjalan dengan nilai 1/1000 dari nilai kontrak sudah berjalan," kata Windari, Sabtu, 2 November 2024.
Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut dari Dikbud Jombang, Indah Rochani menyebut bahwa dari data yang ia miliki, hingga saat ini masih ada 3 pekerjaan proyek rehab dan pembangunan RKB SMP Negeri di Jombang yang terlambat.
"Dari data sementara memang ada 3 proyek yang pekerjaannya ditemukan molor, di SMPN 2 Ngoro, SMPN 2 Mojowarno dan SMPN 6 Jombang," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari SCM yang sudah dilakukan sebelumnya, ditemukan ada keterlambatan dalam proyek tersebut. Dimana, pekerjaan yang seharusnya selesai pada akhir Oktober 2024, tak mampu dituntaskan kontraktor.