Nekat Budidaya dan Jual Ganja, Lulusan Jurusan Pertanian Diamankan Polres Batu

Konferensi pers tangkapan tanaman ganja di Kota Batu
Sumber :
  • VIVA Malang (Galih Rakasiwi)

Batu, VIVA – Seorang lulusan perguruan tinggi negeri ternama di Malang Raya diamankan jajaran Satreskrim Polres Batu. Pria berinisial ANB, yang merupakan alumni jurusan pertanian, diduga melakukan pembudidayaan dan penjualan ganja.

Rugikan Negara 4 Miliar, 5 Tersangka Korupsi KUR Fiktif BRI Kota Batu Ditahan

Kasatnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irwanto mengatakan kasus bermula setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan dua tersangka lainnya di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo.

Awalnya petugas menangkap dua tersangka berinisial RS dan MRR pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 3,42 gram.

Bayi 20 Bulan Jadi Korban Meninggal Dunia dalam Laka Maut Bus Pariwisata di Kota Batu

“Hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengarah pada nama ANB sebagai sumber barang haram tersebut. Tim kami segera melakukan analisa dan penyelidikan mendalam,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu 15 Januari 2025

Di hari yang sama, dalam penggerebekan sekitar pukul 10.00 WIB, di tempat tinggal ANB mengungkap fakta mengejutkan. Petugas menemukan lokasi pembibitan ganja yang terorganisir.

Dugaan Kuat Laka Maut di Kota Batu Akibat Rem Blong, 4 Korban Dinyatakan MD

Di tempat itu, polisi menyita 62 batang tanaman ganja serta 36 gram ganja kering siap edar di atas loteng rumahnya.

“ANB memanfaatkan pengetahuannya di bidang pertanian untuk bereksperimen dengan tanaman ganja. Ia memulai aktivitas ini sejak tahun 2019, dengan mengembangkan bibit ganja melalui metode persilangan," ujarnya.

Teknik itu dipelajari oleh tersangka dan berhasil melakukan pengembangan berdasarkan latar belakang akademiknya. 

"Ia menjual 2 gram Rp 100 ribu. Jadi ia jual sudah ganja kering, bukan bibitan karena perlakuan bibit sangat sulit,” ujarnya.

ANB mengaku keberhasilannya membuatnya tergoda untuk menjual hasil panennya. Barang haram tersebut dipasarkan secara terbatas melalui jaringan mulut ke mulut, hingga akhirnya sampai ke tangan RS dan MRR, yang terlebih dahulu diamankan oleh polisi.

“Pelaku mengaku memulai usahanya bukan sebagai bandar, tetapi dari rasa penasaran untuk mengembangkan bibit ganja. Namun, aktivitas ini berkembang menjadi suplai untuk peredaran gelap narkotika,” katanya.

Saat ini, ANB bersama dua tersangka lainnya telah ditahan di Polres Batu. Mereka dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.