Polres Malang Tangkap Jaringan Pencuri Alpukat
- Humas Polres Malang
Malang, VIVA – 3 pelaku pencurian hasil pertanian Alpukat ditangkap oleh Polres Malang di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Mereka ditangkap pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di kebun milik warga di Dusun Supiturang, Desa Bocek.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil curian dan kendaraan yang digunakan dalam aksinya. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tiga orang tak dikenal di area kebun alpukat.
Warga lalu menghubungi pemilik kebun dan bersama-sama membuntuti gerak-gerik para terduga pelaku hingga menuju kawasan proyek perumahan di Desa Bocek. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial ADS (35 tahun) warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, BN (47 tahun) warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, dan PR (46 tahun) warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
"Warga mendapati ketiga pelaku berada di dekat mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian. Setelah dilakukan interogasi awal, mereka mengakui telah mengambil satu karung buah alpukat dari kebun korban," kata Bambang Senin, 21 April 2025.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi alpukat dan satu unit kendaraan pikap Daihatsu Grand Max warna silver bernopol N 9584 AB. Para tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Karangploso dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Tiga terduga pelaku tersebut mengakui mencuri buah alpukat milik warga. Mereka berencana menjual hasil curian tersebut ke pasar wilayah Singosari," ujar Bambang.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ketiga pelaku tidak berasal dari wilayah sekitar TKP. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pencurian ini bukan aksi tunggal. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di lokasi lain
"Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian hasil pertanian di wilayah lain. Kami tidak menutup kemungkinan aksi ini sudah dilakukan di beberapa lokasi," tutur Bambang.
Polres Malang telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
"Terhadap ketiga terduga pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian," kata Bambang.