Tragedi Berdarah di Pasuruan, Keponakan Tega Bacok Paman hingga Tewas

Tersangka pembacokan saat disidik di Polres Pasuruan Kota
Sumber :
  • VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)

Atas perbuatannya, MB dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Iri Larisnya Dagangan Korban, Jadi Pemicu Perampokan dan Pembunuhan di Pasuruan