Ada Dugaan Korupsi dalam Branding Kopi Kapiten, Makar Laporkan Mantan Bupati Pasuruan ke Kejari
- VIVA Malang/Mochamad Rois
Pasuruan, VIVA – Gabungan aktivis Pasuruan yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Korupsi Anggaran Rakyat (Makar) melurug kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan pada Rabu, 13 Maret 2024.
Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat pemerintahan mantan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. Saat itu, Pemkab Pasuruan getol-getolnya menggaungkan produk kopi khas Kabupaten Pasuruan yang diberi nama Kapiten.
Koordinator Makar, Lujeng Sudarto menerangkan jika Pemkab Pasuruan pada tahun 2016 lalu telah membiayai Asosiasi Petani Kopi Kabupaten Pasuruan (APEKI) untuk pengurusan sertifikat HAKI ke Kemenkumham RI.
Namun, ketika sertifikat tersebut keluar, merk Kapiten yang dimiliki APEKI hanya diperuntukkan jasa periklanan, info perdagangan dan penyelenggaraan pameran, serta penataan etalase toko dan kafe. Sebab, merek dagang Kapiten sudah lebih dulu menjadi hak milik perusahaan lain.
"Jika hanya sebatas itu, maka Pemkab Pasuruan sejak tahun 2016 seharusnya tidak mengalokasikan anggaran belanja modal dan hibah kepada APEKI untuk kepentingan branding dan penjualan ilegal di gerai-gerai kopi kapiten. Namun faktanya Pemkab secara berturut-turut sampai tahun 2023 tetap menganggarkan," jelasnya.
Lujeng mengungkapkan jika anggaran belanja modal dan hibah itu dianggarkan kepada APEKI itu dialokasikan melalui daftar penggunaan anggaran (DPA) Dinas dan Ketahanan Pangan Pertanian, untuk pengadaan bibit dan pelatihan petani, sementara di Dinas Perdagangan dan Industri untuk pengadaan alat pengolahan kopi, kendaraan operasional dan desai atau rehab tempat penjualan produk kopi.
Dari kroscek lapangan oleh Makar, kata dia, ternyata didapati informasi jika hibah bibit kopi dan bantuan peralatan pengolahan kopi hanya diberikan kepada kelompok tani yang tergabung di APKI, yang notabene adalah orang dekat Irsyad Yusuf, mantan Bupati Pasuruan.
Sementara, kelompok petani kopi dan UMKM komoditas kopi yang tidak tergabung di APEKI tidak mendapatkan bantuan Pemkab Pasuruan. Atas dasar itu, lanjut Lujeng, Makar pun meminta Kejari Kabupaten Pasuruan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Pemkab Pasuruan, dalam hal penggunaan anggaran negara untuk Kopi Kapiten.
"Dari tindakan tersebut, ini merupakan bagian tindakan vasted interest untuk mendapatkan personal benefit dan memperkaya pihak lain, yang berakibat munculnya kerugian keuangan dan perekonomian negara, tak lain bisa didefinisikan sebagai state capture corruption," tegasnya.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya yang dikonfirmasi terpisah mengaku belum mengetahui isi laporan yang diadukan oleh gabungan aktivis Makar. Pihaknya masih akan menelaah dahulu berkas laporan tersebut.
"Hari ini, kami menerima laporan dari aktivis. Selanjutnya, kami akan melapor ke pimpinan untuk menindaklanjuti laporan ini. Tentu, sebelum melangkah, kami akan pelajari dan telaah dulu laporan ini," tandasnya.