Namanya Diganti Jelang Pelantikan, Loyalis Irsyad Yusuf Geruduk KPU
- VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)
Pasuruan, VIVA – Massa yang tergabung dalam Sahabat Gus Irsyad (SGI) menggeruduk kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Rabu 25 September 2024. Mereka menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) yang berisi pergantian anggota terpilih pada pemilihan umum legislatif periode 2024 - 2029.
Ratusan massa SGI merupakan loyalis dan simpatisan Irsyad Yusuf, mantan Bupati Pasuruan dua periode yang lolos terpilih menjadi anggota legislatif DPR RI periode 2024 - 2029.
Mereka datang menuntut pembatalan SK KPU RI yang mengganti anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur II meliputi Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten/Kota Probolinggo.
Dalam tuntutannya, massa SGI menuntut agar KPU Pusat mencabut Surat Keputusan Nomor 1349 Tahun 2024 yang berisi pergantian calon legislatif terpilih periode 2024-2029.
Mereka juga meminta agar KPU merehabilitasi status Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) sebagai calon terpilih, namanya dimasukkan kembali dalam daftar calon legislatif yang akan dilantik.
Abdullah Fahmi Salam, koordinator aksi menyatakan bahwa Gus Irsyad secara sah terpilih melalui Pemilu Legislatif 2024, namun namanya digantikan oleh orang lain dalam surat yang diterbitkan oleh KPU RI.
“Gus Irsyad ini calon yang terpilih secara sah, menjelang pelantikan beliau menerima surat dari KPU RI tentang calon legislatif yang menyebutkan nama orang lain. Aneh sekali, kenapa tidak dikaji ulang dulu, yang bersangkutan dipanggil dan lain sebagainya,” tegas Fahmi.