Polling Vonis Hukuman Ferdy Sambo: 91 Persen Hukuman Mati

Polling Vonis Hukuman Ferdy Sambo 91 Persen Hukuman Mati
Sumber :
  • doc viva

Malang – Penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J terus menjadi sorotan. Salah satunya terkait hukuman apa yang pantas untuk pelaku penembakan tersebut, khususnya kepada Irjen Ferdy Sambo yang merupakan otak dari peristiwa itu. 

Melihat Gelaran Car Meet Up 2024 Pertama Kali di Pasuruan

Ahli hukum tata negara Refly Harun pun mengaku melakukan poling terkait hal tersebut. Poling tersebut diikuti oleh sebanyak 57 ribu responden.

"Hasilnya hukuman mati 91 persen, seumur hidup 7 persen. Nah poling kan ini mereka isi sendiri ya," ujar Refly dalam Apa Kabar Indonesia Pagi, tvOne, Senin, 22 Agustus 2022. 

PKB Jombang Optimistis Usung Kades di Pilkada Jombang 2024, Wakilnya Bisa dari Kalangan Nahdliyin

Namun menurut dia, hukuman mati saat ini pun masih menjadi pro kontra. Hal itu pasti akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis pada tersangka kasus tersebut. Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, saat berkunjung ke kantor VIVA.co.id di Jakarta.

"Jadi banyak negara-negara yang menghapusan hukuman mati, tapi negara-negara besar belum. Karena masih banyak yang dukung tapi bayak juga yang menentang. Nah Indonesia belum. Karena banyak yang masih mendukung hukuman mati," tegasnya. 

Antusiasnya Ratusan Anak Ikut Lomba Menggambar dan Berhitung PPLIPI Pasuruan

Sebelumnya diberitakan, Tim Khusus (timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat. Ketua Tim Khusus (timsus) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, mengatakan bahwa penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam termasuk terhadap alat bukti yang ada.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam termasuk alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan PC sebagai tersangka," ujar Agung dalam konferensi pers pada Jumat pekan lalu.

Untuk diketahui, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM. Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. 

Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak. Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J. Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.