Pesan Menyentuh Dari Bharada E Untuk Keluarga Mendiang Brigadir J

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

MalangMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Semakin Jauh Dari Zona Degradasi, Arema FC Tetap Gaspol

Richard Eliezer pun menitipkan sebuah pesan menyentuh kepada keluarga mendiang Brigadir J. Pesan tersebut dititipkan kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto menyebutkan bahwa Richard Eliezer turut berterimakasih kepada sejumlah awak media yang sudah mengawal kasus Brigadir J dari awal mencuat hingga masuk dalam proses persidangan.

Kalahkan Korea Selatan U23, Erick Thohir Bangga Indonesia U23 Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024

"Kemarin terakhir saya berkomunikasi lewat telepon saja, ya dia senang sekali, ada titipan ini terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini ikut mengawal perkara ini," kata Hasto di Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023.

Dikutip dari VIVA.co.id tidak hanya itu, Richard Eliezer pun turut berterimakasih kepada keluarga Brigadir J, terutama kepada ayah dan ibunya. Ungkapan itu dilayangkan atas pengabulan permohonan maaf dari keluarga Brigadir J yang menjadi salah satu keringanan hukuman.

Segini Gaji Petugas PPK pada Pilkada 2024 Jombang

"Yang kedua titip ucapan terimakasih kepada ibunda Yoshua pada ayahnya Yosua yang telah memberikan maaf. Itu dia titipan yang selalu saya sampaikan," kata Hasto.

Hasto juga memastikan kalau Bharada E saat ini dalam keadaan sehat. "Sehat-sehat menerima keputusan itu dengan tulus," tambahnya n

Halaman Selanjutnya
img_title