Divisi Propam Polri Undang Pengawas Eksternal saat Sidang Etik Richard Eliezer

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Polri

MalangRichard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard Eliezer telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, 15 Februari 2023.

Dukung Persiapan Arus Mudik Lebaran, Polisi dan TNI di Jombang Sidak SPBU

Meski status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri belum mengumumkan kapan jadwal sidang komisi kode etik profesi terhadap Richard Eliezer. 

"Sudah coba berkomunikasi dengan Propam. Kita tinggal menunggu update saja, kepastiannya kapan akan dilaksanakan karena proses administrasi semuanya harus dipersiapkan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, dikuti dari VIVA.co.id pada Senin, 20 Februari 2023.

Usai Dipecundangi Persebaya, Widodo : Kecewa Secukupnya Tatap Laga Selanjutnya

Menurut dia, pelaksanaan sidang komisi kode etik profesi terhadap Bharada Richard sangat tergantung dari hakim komisi, apakah akan digelar secara virtual dari luar seperti mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dan lainnya atau tidak.

"Untuk sidang komisi, Propam juga mengundang pengawas eksternal dari Kompolnas agar pelaksanaan sidang berjalan transparan dan akuntabel," ujar Dedi. 

Motivasi dari Widodo C Putro untuk Pemain Arema FC Usai Tumbang Dari Persebaya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Putusan dibacakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title