Insiden Gas Air Mata di Semarang, Polisi : Di Luar Stadion Boleh

pendukung PSIS Semarang dihadang di depan pintu Stadion Jatidiri
Sumber :
  • Antara

Malang – Penembakan gas air mata kembali terjadi di dunia sepak bola tanah air. Polisi menggunakan gas air mata saat menangani massa dalam pertandingan antara PSIS Semarang melawan Persis Solo, di laga lanjutan Liga 1 pekan ke-25 pada Jumat, 17 Februari 2023 sore kemarin.

Kemendagri Tunjuk Pj Wali Kota Batu jadi Komandan Upacara Hari Otoda di Surabaya

Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim, apa yang dilakukan pihaknya dengan menembakkan gas air mata itu tidak melanggar aturan karena dilakukan di luar stadion.

Hal itu menurutnya mengacu pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang baru diundangkan pada 4 November tahun lalu.

Selip Ban, Truk Muatan Kaleng Tabrak Guadril Tol Jomo

"Kalau di luar stadion boleh (menggunakan gas air mata). Kalau di dalam stadion melanggar Perpol dan Statuta FIFA, itu tidak boleh," kata Dedi di kawasan GBK Senayan, Jakarta, dikutip dari VIVA.co.id, Minggu, 19 Februari 2023.

Dedi menyebut, bahwa penggunaan gas air mata di luar stadion diperbolehkan karena, kondisi di luar stadion itu sebenarnya sudah menjadi tanggung jawab pihak aparat kepolisian.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Batu Saling Bersinergi

"Di luar stadion itu menjadi tanggung jawab polisi. Kalau di luar stadion itu Perpol 10 dan Statuta FIFA, itu menjadi tanggung jawab penyelenggara, manajemen keamanan, serta official," ujarnya. 

Diketahui, awal mula penggunaan gas air mata oleh polisi di Stadion Jatidiri Semarang pada laga PSIS kontra Persis kemarin, disebut-sebut adalah akibat terjadinya kericuhan. Kericuhan itu sendiri awalnya disebabkan keputusan aparat kepolisian, yang tidak mengizinkan pertandingan Liga 1 pekan ke-25 itu digelar dengan kehadiran penonton.

Halaman Selanjutnya
img_title