[Opini] Menelisik Hukum dan Tanggung Jawab Insiden Olahraga Tragedi Kanjuruhan

Spanduk berisi rangkaian momen Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • Viva Malang

Malang, VIVA – Menelisik Hukum dan Tanggung Jawab Insiden Olahraga Tragedi Kanjuruhan yang terjadi tepat pada 1 Oktober 2022 merupakan salah satu insiden paling memprihatinkan dalam sejarah olahraga Indonesia, meninggalkan luka mendalam tidak hanya bagi keluarga korban tetapi juga masyarakat luas. Insiden ini menggambarkan lemahnya penegakan hukum, buruknya koordinasi, dan rendahnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani situasi darurat. 

[Opini] Dampak Buruk Media Sosial Terhadap Proses Peradilan

Penggunaan gas air mata oleh aparat di dalam stadion menjadi salah satu faktor utama yang memicu tragedi ini, meskipun aturan FIFA secara tegas melarang penggunaan gas air mata dalam acara olahraga. Pelanggaran ini tidak hanya menunjukkan kelalaian, tetapi juga kurangnya pemahaman aparat terhadap situasi dan regulasi internasional yang seharusnya menjadi acuan utama dalam pengelolaan keamanan acara olahraga.

Penggunaan gas air mata di tengah kerumunan yang padat dan dalam ruang tertutup seperti stadion hanya memperburuk situasi, menyebabkan kepanikan massal yang tidak terkendali. Akibatnya, 135 nyawa melayang, termasuk 38 anak di bawah umur, sementara ratusan lainnya mengalami luka-luka. Kejadian ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk kegagalan aparat dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat.

Simak! Ini Jadwal dan Tema Debat Paslon di Pilkada Kota Batu

Dalam konteks hukum, tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kelalaian semata. Aparat memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keselamatan warga, tetapi kenyataannya mereka justru menjadi penyebab tragedi. Tindakan ini menunjukkan lemahnya kesadaran situasional dan minimnya profesionalisme dalam membaca dan menangani situasi darurat.

Proses hukum yang berjalan setelah tragedi ini juga menambah kekecewaan publik. Penetapan tersangka yang terbatas hanya pada segelintir aparat dan hukuman yang dijatuhkan dianggap terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan. 

Hadiri Indonesia Damai, Cak Nur-Mas Heli Tetap Rawat Ingatan Tragedi Kanjuruhan

Hukuman penjara yang rata-rata hanya berkisar antara satu hingga dua tahun bagi terdakwa tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya ditegakkan. Hal ini menciptakan persepsi bahwa hukum di Indonesia masih cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas, di mana mereka yang memiliki kekuasaan sering kali luput dari tanggung jawab yang setimpal. Ketidakadilan ini semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan institusi penegak hukum.

Selain itu, tragedi ini juga memperlihatkan buruknya sistem pengamanan di Indonesia. Aparat yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban justru menunjukkan ketidaksiapan mereka dalam menghadapi situasi darurat. 

Halaman Selanjutnya
img_title