Divisi Propam Polri Undang Pengawas Eksternal saat Sidang Etik Richard Eliezer

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Polri

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Tunjang Sport Tourism, Pemkot Batu Pastikan Pembangunan Track BMX pada Awal 2025

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Dengan putusan rendah itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding. Padahal, jaksa telah menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun. Tentu, hukuman yang dijatuhi majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Sinyal Koalisi Menguat, Ketua Gerindra Kabupaten Pasuruan Mendaftar Bacabup Ke PDIP

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan Richard Eliezer telah berterus terang, kooperati dari awal kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencuat. Sehingga, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.

“Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” kata Fadil di kantornya pada Kamis, 16 Februari 2023.

Arema FC Bersyukur Tidak Jadi Terlempar Dari Liga 1

Maka dari itu, Fadil mengatakan status hukum Bharada Richard Eliezer saat ini sudah berkekuatan hukum tetap karena pihak kuasa hukum dan Kejaksaan Agung juga tidak mengajukan banding.

“Kemarin saya mendengar kuasa hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkracht-lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap,” ujarnya.