Misteri Motif Ferdy Sambo Tega Habisi Nyawa Brigadir J Belum Terungkap

Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Malang – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, dalam uraian putusan majelis hakim ada yang tak terungkap. Yakni motif sebenarnya Ferdy Sambo tega menghabisi nyawa ajudannya tersebut.

Taman Krida Budaya Jatim Bakal Dibangun Jadi Hotel Berbintang dan Sentra Kuliner

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan vonis, hakim menepis semua pledoi terdakwa Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya yang mengklaim motif pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 di rumah Magelang.

Hakim menilai klaim Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J sangat tidak masuk akal. Dasarnya adalah tindakan Putri yang dinilai tak sesuai dengan kriteria korban kekerasan seksual.

TPP ASN Pemkot Batu Terancam Tak Cair

Menurut Hakim, tindakan Putri Candrawathi yang masih bertemu dengan Brigadir J pada saat di Magelang usai peristiwa pelecehan dianggap tidak wajar dan terlalu cepat bagi psikologis korban pelecehan bertemu pelaku.

"Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual proses pemulihannya memerlukan waktu yang cukup panjang, tidak bisa sekejap," ujar hakim Wahyu di ruang pengadilan dikutip VIVA.co.id. 

Upaya Perlindungan Anak di Kota Pasuruan Mendapat Apresiasi Tim Kunjungan UNICEF

Bahkan, tidak jarang korban kekerasan seksual menyerah menjalani hidup akibat peristiwa yang mereka alami. Hal itu pada akhirnya kerap memicu para korban untuk mengakhiri hidupnya.

"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tersebut," tutur Wahyu.

Halaman Selanjutnya
img_title