Majelis Hakim Vonis Bharada Eliezer 1,5 Tahun Kurungan Penjara

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

MalangMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Gathering Sinergi Bisnis Kadin dan Bank Jatim, Jalan Awal Bangun Perekonomian Kota Batu

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari VIVA.co.id pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bawaslu Klaim Masyarakat Kota BatuKurang Berani Laporkan Pelanggaran Pemilu

Dalam kasus ini Polri menetapkan 5 orang tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Dia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E merupakan orang yang menembak Brigadir J pada saat dirumah dinas Ferdy Sambo. Dia ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

PT Selecta Gelar RUPS, Catatkan Kenaikan Deviden

Bharada E mengaku dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, dia tidak kuasa menolak perintah dari atasannya tersebut lantaran takut. 

Setelah kasus itu diselidiki, mulanya Bharada E tetap dalam skenario Ferdy Sambo yang menyebut bahwa dirinya membunuh dengan alasan ditembak terlebih dahulu oleh Brigadir J. 

Halaman Selanjutnya
img_title