Keluarga Eks Pangkostrad Letjen Kemal Idris Menangkan Gugatan Sengketa Rumah

Firma Hukum, Yayan Riyanto
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVAPengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian dari gugatan yang dilayangkan oleh pihak keluarga mantan Pangkostrad Letnan Jenderal (Purn) Kemal Idris pada Senin, 24 Juli 2023 kemarin. 

Bekas Super Market di Kota Pasuruan Bakal Disulap Jadi Rest Area Bernuansa Arafah

Gugatan dengan nomor perkara:686/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL dilayangkan oleh Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati selalu anak mendiang Letjen (Purn) Kemal Idris ini dikabulkan Majelis Hakim.

Firma Hukum Yayan Riyanto mengaku puas dengan dikabulkannya gugatan oleh PN Jaksel. Yayan berharap putusan ini segera berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Menurutnya, majelis hakim telah bertindak benar. Hal ini membuktikan bahwa aset sengketa memang milik kliennya.

Turnamen Catur di Jombang, Klub Catur Pionmas Borong Juara

"Alhamdulillah. Tim kuasa hukum dan Klien kami Anggreswari Ratna Kemalawati, tentunya senang dengan putusan ini. Karena itu memang sah milik keluarga klien kami, Kami berharap putusan ini segera berkekuatan hukum tetap alias inkrah," kata Yayan Riyanto, Selasa, 25 Juli 2023. 

Sebelumnya, dua anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati.

Pemkot Pasuruan Remikan Gedung PLUT-KUMKM Dorong Kemajuan UMKM

diduga menjadi korban mafia tanah. Sertifikat rumah warisan yang terletak di Jalan Duta Indah I No. 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu, dibuat perjanjian jual beli dengan pihak lain. 

Padahal, keduanya merasa tidak pernah menandatangani kesepakatan dengan pihak yang membawa SHM aset seluas 1.061 meter persegi tersebut. Aset tersebut diperkirakan bernilai Rp60 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title