Merasa Dituduh Sebagai Penadah, Warga Kota Malang Ancam Lapor ke Polda

Ribut Efendi didampingi kuasa hukumnya Yayan Riyanto.
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA Ribut Efendi (33 tahun) warga Jalan Batubara, Blimbing, Kota Malang mengaku merugi Rp220 juta karena menerima gadai mobil dari seseorang bernama Khusnul Arrosit. Tidak hanya itu, dia mengaku dilaporkan ke polisi karena dituduh sebagai penadah mobil. 

KONI, Dindik, dan DPRD Gelar Hearing Persiapan Porprov 2025, Ini Pembahasannya

"Saya dipanggil sebagai saksi penggelapan mobil Pajero N 99 D di Polsek Lowokwaru (pada Rabu, 13 Desember 2023)," kata Ribut, Kamis, 14 Desember 2023. 

Saat memenuhi panggilan Polsek Lowokwaru dia didampingi kuasa hukumnya Yayan Riyanto. Kronologis kasus ini bermula dari dirinya yang menerima gadai mobil Khusnul Arrosit sebesar Rp220 juta untuk sebulan pada 30 Juli 2023. 

Abah Anton Mengaku Tak Kapok Maju Pilwali Meski Pernah Tersandung KPK

"Saya tidak curiga karena dia saat itu mengaku sebagai pengacara. Selain itu, saya mau menerima gadai mobil tersebut karena disertai 2 kontak yakni kunci utama dan kunci serep. Selain itu juga ada bukti kontrak leasing dan STNK," ujar Ribut. 

Saat masa perjanjian gadai satu bulan berakhir. Dia mencoba menghubungi Arrosit, namun justru tidak bisa dihubungi. Beberapa waktu kemudian, Ribut didatangi seseorang bernama M Dodik yang mengaku sebagai pemilik mobil. Saat itu dia mencoba meminta kendaraan secara cuma-cuma kepada Ribut. 

Ingin Bawa Indonesia U23 ke Olimpiade Paris 2024, Shin Tae-yong Target Menang Lawan Uzbekistan U23

"Setelah saya cek ternyata pemilik mobil itu adalah Afifudin, warga Kepanjen, Kabupaten Malang. Saya jelas minta uang saya kembali, tapi malah dilaporkan ke polisi. Saya disangkakan pasal 480 penadah," tutur Ribut. 

Sementara Yayan Riyanto, mengatakan kliennya adalah sebagai korban. Menurutnya, jika mau mengambil mobil seyognya dibayar dulu uang gadainya. Namun, anehnya ribut justru dilaporkan ke polisi. 

Halaman Selanjutnya
img_title