Keluarga Eks Pangkostrad Letjen Kemal Idris Menangkan Gugatan Sengketa Rumah

Firma Hukum, Yayan Riyanto
Sumber :
  • Istimewa

Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati menggugat Notaris RA Mahyasari selaku tergugat I bersama dengan beberapa orang lainnya, Rio Febrian (tergugat II), PT Capital Investasi Artha (CAI) (tergugat III), Firly Amalia (turut tergugat I), dan Kepala Kantor ATR/BPN Jaksel (turut tergugat II) atas dugaan upaya melawan hukum. 

Ribuan Warga Mojowarno Kirap Aneka Hasil Bumi di Hari Raya Unduh-unduh

Majelis hakim menyatakan, perbuatan Mahyasari menyalahi hukum karena telah membuat Akta PPJB Nomor: 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor: 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor: 08 tanggal 6 November 2017.  

Perkara atas Sertifikat Hak Milik obyek sengketa milik Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati adalah perbuatan melawan hukum yang menyimpan dan belum mengembalikan sertifikat Hak Milik Obyek Sengketa Milik para penggugat. 

Perhatikan 5 Hal Ini, Panduan Sebelum Membeli TV OLED

"Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian, Disini Menyatakan perbuatan tergugat I yang menyimpan dan belum mengembalikan Sertifikat Hak Milik obyek sengketa milik Para Penggugat kepada para penggugat adalah perbuatan melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes dalam amar putusannya di PN Jaksel, Senin kemarin. 

Dikonfirmasi Terpisah, Surya Arthika selaku kuasa hukum Notaris RA Mahyasari (tergugat I), mengaku masih belum mengambil langkah hukum selanjutnya. Tim hukum masih menunggu kabar dari para tergugat selaku kliennya.

Pj Wali Kota Batu Berikan Uang Pembinaan dan Penghargaan pada Pandu, Juara Downhill Asian

"Kemarin itu hakim kan memutuskan kalau gugatan penggugat itu menang. Jadi untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu kabar dari klien," kata Surya.