Ambon Fanda Cs Divonis Penjara 9 Bulan Oleh Majelis Hakim

Sidang 8 tahanan pendemo Kantor Arema FC
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – 8 tahanan pendemo kantor Arema FC divonis hukuman 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim, Arief Karyadi. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Malang pada Rabu, 11 Oktober 2023. 

Dugaan Penyiksaan ART Gara-gara Anjing Mati, Ini Klarifikasi Pemilik Rumah Latihan CPMI

8 tahanan itu adalah, Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34 tahun), Muhammad Fery alias Fery Dampit (37 tahun), Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryon Cahya (29 tahun), Andika Bagus Setiawan (29 tahun), dan Kholid Aulia (22 tahun). 

Sidang sendiri digelar secara online. 8 tahanan tidak dihadirkan dan mengikuti sidang dari tahanan Polresta Malang Kota. Sementara puluhan massa Arek Malang mengepung Kantor Pengadilan Negeri Malang dengan tuntutan bebaskan 8 tahanan pendemo Kantor Arema FC. 

Kombes Pol Nanang Gantikan Budi Hermanto Sebagai Kapolresta Malang Kota

"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan," kata Arief Karyadi.

Dalam vonis ini Ambon Fanda dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara 7 tahanan lainnya dinyatakan bersalah melanggar pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka. 

Hadiri Indonesia Damai, Cak Nur-Mas Heli Tetap Rawat Ingatan Tragedi Kanjuruhan

Dengan vonis ini 8 tahanan hanya menunggu 15 hari untuk bisa keluar menghirup udara bebas. Sebab, 8 tahanan ini telah ditahan polisi sejak 8 bulan 15 hari. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Heriyanto menuturkan, ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Menurutnya, hal yang memberatkan para terdakwa, yakni merugikan manajemen Arema FC. Sedangkan, untuk yang meringankan hukuman, dianggap kooperatif dan perbuatannya telah dimaafkan oleh korban. 

Halaman Selanjutnya
img_title