Kerugian Diklaim Capai Rp30 M, Putri Zulhas Digugat di PN Jaktim

Sidang Perbuatan Melawan Hukum di PN Jaktim
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA Putri Zulkifli Hasan digugat oleh Firma Hukum Yayan Riyanto atas dugaan perbuatan melawan hukum. Putri tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (PN Jaktim), pada Rabu, 12 Juli 2023. 

LPBH PBNU Bakal Lapor Polda Jatim atas Dugaan Pelanggaran Pengadaan Lahan Kampus UNISMA

Penggugat adalah Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I-karyawan swasta), wiraswasta Binar Imammi (penggugat II-wiraswasta), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III-wiraswasta).

Sedangkan yang digugat selain Putri Zulkifli Hasan ada pula tiga orang lain, yakni Lie Andry Setyadarma (tergugat I), Gianda Pranata (tergugat II), dan Dr H Syafran (tergugat IV). Selain itu, Kantor ATR/Badang Pertanahan Nasional Jakarta Timur juga masuk dalam daftar pihak tergugat.

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Yayan Riyanto menuturkan bahwa, awal mula kasus ini muncul karena kliennya merasa dirugikan hingga mencapai Rp30 miliar. Kronologisnya, Aziz Anugerah Yudha Prawira membutuhkan pinjaman uang cepat tanpa melalui perbankan dengan jaminan berupa objek sengketa berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 02287 / Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, 4, Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. 

Dia pinjam kepada Lie Andry Setyadarma yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Aziz kemudian dijanjikan pinjaman sebesar Rp5.500.000.000, dengan jaminan sertifikat hak milik Binar Imammi. 

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

Namun, dalam perjanjian tersebut, terdapat potongan sebesar Rp1.723.000.000, terdiri dari bunga, diskonto, biaya notaris, dan potongan lainnya. Pinjaman tersebut dilakukan melalui transfer e-banking dan sebagian besar langsung ditarik tunai oleh Gianda Pranata.

Kejanggalan mulai muncul saat Aziz akan memperpanjang pinjaman. Lie Andry menyatakan pinjaman ini sebenarnya adalah pembelian rumah dan bukan pinjaman. Merasa tertipu karena awalnya perjanjian tersebut diklaim sebagai pinjaman uang. Akhirnya Aziz mengajukan gugatan. 

Halaman Selanjutnya
img_title