Kerugian Diklaim Capai Rp30 M, Putri Zulhas Digugat di PN Jaktim

Sidang Perbuatan Melawan Hukum di PN Jaktim
Sumber :
  • Istimewa

Aziz mengklaim nilai objek sengketa berupa satu unit rumah sangat jauh dari jumlah pinjaman. Dia memperkirakan harga pasar mencapai Rp30.000.000.000. Apalagi lengalihan kepemilikan tanpa melakukan pemberitahuan kepada penggugat.

Polisi Tangkap 5 Pemuda Komplotan Curas di Kota Malang

Belakangan diketahui rumah sengketa yang sudah dilaporkan Binar Imammi ke Bareskrim Polri pada 10 November 2021 dengan Nomor: STTL/452/XI/2021/Bareskrim justru dibeli oleh Putri Zulkifli Hasan. Informasi Badan Pertanahan Nasional Jaktim rumah dibeli pada tahun 2022.

Karena itu, gugatan ini diajukan untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan kerugian yang dialami oleh para penggugat. Sebagai kuasa Hukum Yayan Riyanto meminta, agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan bahwa perbuatan tergugat adalah melawan hukum.

Misteri Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UM Akhirnya Diungkap Polisi

Mereka juga meminta agar tergugat mengembalikan objek sengketa kepada penggugat dan membayar ganti rugi materiil dan imateriil. Putusan tersebut juga diharapkan dapat dilaksanakan dengan mengeluarkan sita jaminan atas obyek sengketa dan rumah kediaman tergugat.

Selain itu, pengadilan juga diminta untuk memastikan agar tergugat mematuhi putusan tersebut dan membayar denda harian apabila ada kelalaian.

PDI Perjuangan Kota Malang Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

"Kasus ini akan menjadi sorotan publik karena melibatkan tuduhan perbuatan melawan hukum dan kerugian yang besar bagi para penggugat. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menangani kasus ini dan diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Yayan Riyanto. 

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis, 27 Juli 2023 mendatang. 

Halaman Selanjutnya
img_title