Tim 9 Pastikan Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Sesuai Prosedur

Kuasa hukum tim 9, Didik Lestariyono
Sumber :
  • Istimewa

Malang, VIVA – Muncul dugaan korupsi pada proses pengadaan lahan untuk pengembangan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema). Ada dugaan hal itu dilakukan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk keperluan pengadaan tanah kampus. 

KONI, Dindik, dan DPRD Gelar Hearing Persiapan Porprov 2025, Ini Pembahasannya

Panitia khusus ini dibentuk pada tahun 2019 oleh Awan Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Polinema. Panitia ini disebut Tim 9. Mereka telah menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah tahun 2019-2024. 

Tim 9 melalui kuasa hukumnya, Didik Lestariyono memastikan semuanya telah dilakukan sesuai prosedur. Tim 9 telah bekerja sesuai rencana induk pengembangan (RIP) Polinema tahun 2010-2034 yang tercantum dalam Indikator Capaian sasaran akhir tahun 2024.

Abah Anton Mengaku Tak Kapok Maju Pilwali Meski Pernah Tersandung KPK

"Berdasarkan hal tersebut diputuskan perlu adanya pengembangan perluasan lahan kampus (Polinema) sebelah utara," kata Didik, Rabu, 17 Januari 2024. 

Pada dokumen perencanaan tersebut, diketahui bahwa lahan yang akan dibeli adalah luas keseluruhan mencapai 7.104 meter persegi. Dengan nilai total sebesar Rp42.642.000.000. Lahan berada di sisi barat utara kampus Polinema. Satu kesatuan yg saling menyambung, terdiri hanya 3 bidang tanah. 

Ingin Bawa Indonesia U23 ke Olimpiade Paris 2024, Shin Tae-yong Target Menang Lawan Uzbekistan U23

Belakangan, Tim 9 dituding tidak melalui prosedur yang sesuai dalam proses penentuan harga untuk pengadaan lahan tersebut. Padahal untuk menentukan harga beli, Tim 9 telah mengacu dari sejumlah pihak dan dokumen. 

Yakni dari Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan Jatimulyo, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu juga mengacu pada berkas penawaran yang dilakukan dua pemilik lahan yakni atas nama Hadi Santoso, Eko Witono dan Yetty Purwanti kepada Direktur Polinema. 

Halaman Selanjutnya
img_title