Tim 9 Pastikan Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Sesuai Prosedur

Kuasa hukum tim 9, Didik Lestariyono
Sumber :
  • Istimewa

Berdasarkan dokumen dan penawaran yang menjadi acuan Tim 9 untuk menentukan harga tanah, didapati bahwa harga lahan yang akan dibeli tersebut secara keseluruhan berkisar di angka Rp4.500.000 hingga Rp17.000.000 per meter.

Pengelolaan Modal Miliaran Tak Jelas, PT BWR Segera Dibubarkan

"Dari keterangan-keterangan di atas maka wajar apabila pihak Polinema membeli tanah untuk perluasan lahan senilai Rp6.000.000 per meter bersih sudah termasuk pajak. Sedangan untuk pajak pembeli Rp3 miliar dan pajak penjual Rp4,3 miliar," ujar Didik.

Disisi lain, dalam menentukan harga, Tim 9 Polinema tidak melibatkan jasa lembaga appraisal. Namun telah menggunakan Berita Acara Musyawarah Ganti Rugi Nomor : 230.8/PPK/DIPA/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020.

KPU Kota Batu Ajak Media Lawan Berita Hoax Jelang Pilkada 2024

Hal ini dianggap sudah sesuai dengan aturan yang ada yakni Perpres No.148 tahun 2015 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Serta mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor : 6 Tahun 2015 tanggal 28 April 2015 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Yang disebutkan dalam Pasal 53 ayat 1.

"Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari lima hektare, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak. Yakni dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak," tutur Didik. 

1.522 Warga Jombang Ikuti Tes CAT Calon Anggota PPS Pilkada 2024

Selain itu, Polinema di bawah kepemimpinan Direktur baru Surpriatna Adhisuwignjo, telah menunjuk Appraisal MAPPI dalam menentukan harga tersebut. Namun sampai saat ini hasil penaksiran harga oleh appraisal tersebut tak kunjung disampaikan kepada publik. 

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi yang sangat berhat-hati dan obyektif dalam menangani dugaan perkara ini. Kami juga berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur prosefional dalam melaksanakan tugasnya dalam hal pemberantasan korupsi," kata Didik.