Tim 9 Pastikan Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Sesuai Prosedur

Kuasa hukum tim 9, Didik Lestariyono
Sumber :
  • Istimewa

Malang, VIVA – Muncul dugaan korupsi pada proses pengadaan lahan untuk pengembangan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema). Ada dugaan hal itu dilakukan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk keperluan pengadaan tanah kampus. 

Suami Sah di Malang Bacok Istri dan Selingkuhannya

Panitia khusus ini dibentuk pada tahun 2019 oleh Awan Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Polinema. Panitia ini disebut Tim 9. Mereka telah menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah tahun 2019-2024. 

Tim 9 melalui kuasa hukumnya, Didik Lestariyono memastikan semuanya telah dilakukan sesuai prosedur. Tim 9 telah bekerja sesuai rencana induk pengembangan (RIP) Polinema tahun 2010-2034 yang tercantum dalam Indikator Capaian sasaran akhir tahun 2024.

Janji Abah Anton Untuk Pasar Kebalen, Pedagang Bakal Digratiskan Sewa Lapak

"Berdasarkan hal tersebut diputuskan perlu adanya pengembangan perluasan lahan kampus (Polinema) sebelah utara," kata Didik, Rabu, 17 Januari 2024. 

Pada dokumen perencanaan tersebut, diketahui bahwa lahan yang akan dibeli adalah luas keseluruhan mencapai 7.104 meter persegi. Dengan nilai total sebesar Rp42.642.000.000. Lahan berada di sisi barat utara kampus Polinema. Satu kesatuan yg saling menyambung, terdiri hanya 3 bidang tanah. 

Cerita Cici Jadi Loyalis Sejak 2013 Karena Ketulusan Abah Anton

Belakangan, Tim 9 dituding tidak melalui prosedur yang sesuai dalam proses penentuan harga untuk pengadaan lahan tersebut. Padahal untuk menentukan harga beli, Tim 9 telah mengacu dari sejumlah pihak dan dokumen. 

Yakni dari Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan Jatimulyo, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu juga mengacu pada berkas penawaran yang dilakukan dua pemilik lahan yakni atas nama Hadi Santoso, Eko Witono dan Yetty Purwanti kepada Direktur Polinema. 

Berdasarkan dokumen dan penawaran yang menjadi acuan Tim 9 untuk menentukan harga tanah, didapati bahwa harga lahan yang akan dibeli tersebut secara keseluruhan berkisar di angka Rp4.500.000 hingga Rp17.000.000 per meter.

"Dari keterangan-keterangan di atas maka wajar apabila pihak Polinema membeli tanah untuk perluasan lahan senilai Rp6.000.000 per meter bersih sudah termasuk pajak. Sedangan untuk pajak pembeli Rp3 miliar dan pajak penjual Rp4,3 miliar," ujar Didik.

Disisi lain, dalam menentukan harga, Tim 9 Polinema tidak melibatkan jasa lembaga appraisal. Namun telah menggunakan Berita Acara Musyawarah Ganti Rugi Nomor : 230.8/PPK/DIPA/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020.

Hal ini dianggap sudah sesuai dengan aturan yang ada yakni Perpres No.148 tahun 2015 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Serta mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor : 6 Tahun 2015 tanggal 28 April 2015 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Yang disebutkan dalam Pasal 53 ayat 1.

"Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari lima hektare, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak. Yakni dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak," tutur Didik. 

Selain itu, Polinema di bawah kepemimpinan Direktur baru Surpriatna Adhisuwignjo, telah menunjuk Appraisal MAPPI dalam menentukan harga tersebut. Namun sampai saat ini hasil penaksiran harga oleh appraisal tersebut tak kunjung disampaikan kepada publik. 

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi yang sangat berhat-hati dan obyektif dalam menangani dugaan perkara ini. Kami juga berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur prosefional dalam melaksanakan tugasnya dalam hal pemberantasan korupsi," kata Didik.