Babak Baru Polemik Pecah Bidang Terkatung-katung, Tunggu Audensi dengan Kejari Batu

Kantor BPN Kota Batu.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Polemik terkait pecah bidang tanah di Kecamatan Junrejo, Kota Batu belum menunjukkan perkembangan baik. Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu tengah menjadwalkan audensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

Tak Libatkan Warga Sebagai Karyawan, Tempat Usaha Helm di Jombang Jadi Sorotan

Namun rencana audensi tersebut masih ditunda, karena Kepala Kejari Kota Batu masih memiliki kegiatan penting di luar kota sehingga pertemuan terpaksa ditunda.

Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Kota Batu, Isa Suryo Astanto mengatakan bahwa audensi dengan Kejari Batu diundur hingga minggu depan.

Sengkarut PPDB, Warga Jombang Demo Minta Menteri Pendidikan Dicopot

"Kami BPN meminta pendapat hukum, harusnya Rabu ini untuk audensi dengan Kejari Batu. Tapi tidak jadi karena Pak Kajari ada giat. Kami BPN mengupayakan Minggu depan, terhadap itu nanti yang pasti kami berharap dapat pendapat hukum dari kejaksaan," ujarnya, Rabu, 3 Juli 2024

Isa melanjutkan, pendapat hukum dari Kejari Batu dianggap sangat penting oleh BPN Kota Batu untuk menjadi panduan dalam proses tanda tangan terkait polemik pemecahan bidang tanah di Kecamatan Junrejo.

Secara Lisan Gus Halim Sampaikan Rekom PKB Di Pilwali Kota Malang Untuk Abah Anton

"Pendapat hukum itu buat kita panduan untuk melakukan tanda tangan terkait polemik pecah bidang di Kecamatan Junrejo dan supaya masalah bisa clear tidak ada masalah. Kenapa pendapat hukum ke kejaksaan karena jaksa selaku pengacara negara, artinya pendapat hukum itu kita perlukan dalam segala hal, bukan hanya dalam polemik pemecahan bidang ini," ujarnya.

Audensi yang akan datang juga diharapkan bisa memberikan pertimbangan bagi mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Batu, Haris Suharto, untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title