Babak Baru Polemik Pecah Bidang Terkatung-katung, Tunggu Audensi dengan Kejari Batu
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
"Harapan kami pelaksana di bawah polemik ini cepat selesai. Karena yang tahu perkara ini adalah yang di Batu. Insya Allah Pak Kakanwil lama sanggup menandatangani berkas tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, seorang pemohon mengeluhkan lamanya proses kepengurusan surat pecah bidang di BPN Kota Batu. Meski telah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan sejak sekitar tahun 2023 lalu, proses tersebut belum juga selesai. Menurut pemohon, sejak Juli 2023, ia sudah melengkapi berkas kepengurusan pecah bidang tanah di Kecamatan Junrejo, namun proses tersebut tak kunjung usai.
Petugas BPN sempat menjelaskan bahwa sebenarnya kepengurusan tersebut sudah selesai karena dalam sistem sudah tertera D.I 208 atau daftar induk untuk mencatat semua pekerjaan pendaftaran tanah yang sudah selesai dilakukan.
Namun, polemik ini belum mereda karena mantan Kepala BPN Batu, Haris Suharto, belum menandatangani berkas tersebut. BPN Batu berjanji akan menyelesaikan polemik ini pada pekan ini, tetapi janji tersebut kembali mundur.