Keluarga Eks Pangkostrad Letjen Kemal Idris Menangkan Gugatan Sengketa Rumah

Firma Hukum, Yayan Riyanto
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVAPengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian dari gugatan yang dilayangkan oleh pihak keluarga mantan Pangkostrad Letnan Jenderal (Purn) Kemal Idris pada Senin, 24 Juli 2023 kemarin. 

Intip Tiga Program Prioritas Kapolres Batu yang Baru, Salah Satunya Berantas Mafia Tanah

Gugatan dengan nomor perkara:686/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL dilayangkan oleh Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati selalu anak mendiang Letjen (Purn) Kemal Idris ini dikabulkan Majelis Hakim.

Firma Hukum Yayan Riyanto mengaku puas dengan dikabulkannya gugatan oleh PN Jaksel. Yayan berharap putusan ini segera berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Menurutnya, majelis hakim telah bertindak benar. Hal ini membuktikan bahwa aset sengketa memang milik kliennya.

Kades Orobulu Pasuruan Bantah Minta Uang Ratusan Juta Untuk Pengurusan PTSL

"Alhamdulillah. Tim kuasa hukum dan Klien kami Anggreswari Ratna Kemalawati, tentunya senang dengan putusan ini. Karena itu memang sah milik keluarga klien kami, Kami berharap putusan ini segera berkekuatan hukum tetap alias inkrah," kata Yayan Riyanto, Selasa, 25 Juli 2023. 

Sebelumnya, dua anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati.

Gugatan Kakak Ipar ke Mantan Adik Iparnya Ditolak PN Jombang, Ini Alasannya

diduga menjadi korban mafia tanah. Sertifikat rumah warisan yang terletak di Jalan Duta Indah I No. 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu, dibuat perjanjian jual beli dengan pihak lain. 

Padahal, keduanya merasa tidak pernah menandatangani kesepakatan dengan pihak yang membawa SHM aset seluas 1.061 meter persegi tersebut. Aset tersebut diperkirakan bernilai Rp60 miliar.

Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati menggugat Notaris RA Mahyasari selaku tergugat I bersama dengan beberapa orang lainnya, Rio Febrian (tergugat II), PT Capital Investasi Artha (CAI) (tergugat III), Firly Amalia (turut tergugat I), dan Kepala Kantor ATR/BPN Jaksel (turut tergugat II) atas dugaan upaya melawan hukum. 

Majelis hakim menyatakan, perbuatan Mahyasari menyalahi hukum karena telah membuat Akta PPJB Nomor: 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor: 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor: 08 tanggal 6 November 2017.  

Perkara atas Sertifikat Hak Milik obyek sengketa milik Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati adalah perbuatan melawan hukum yang menyimpan dan belum mengembalikan sertifikat Hak Milik Obyek Sengketa Milik para penggugat. 

"Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian, Disini Menyatakan perbuatan tergugat I yang menyimpan dan belum mengembalikan Sertifikat Hak Milik obyek sengketa milik Para Penggugat kepada para penggugat adalah perbuatan melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes dalam amar putusannya di PN Jaksel, Senin kemarin. 

Dikonfirmasi Terpisah, Surya Arthika selaku kuasa hukum Notaris RA Mahyasari (tergugat I), mengaku masih belum mengambil langkah hukum selanjutnya. Tim hukum masih menunggu kabar dari para tergugat selaku kliennya.

"Kemarin itu hakim kan memutuskan kalau gugatan penggugat itu menang. Jadi untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu kabar dari klien," kata Surya.