Buntut Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Divonis 1 Tahun Penjara

Andi Pangerang Hasanuddin saat mengikuti sidang putusan
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

JombangAndi Pangerang Hasanuddin (30 tahun) mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) divonis hukuman 1 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Jangan Lewatkan! Live Streaming Irak U23 vs Indonesia U23 di RCTI dan Vision+

Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan itu, lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), yang pada agenda sidang tuntutan kemarin, menuntut Andi Pangerang Hasanuddin (APH), 1 tahun 6 bulan.

Ketua majelis hakim PN Jombang, Bambang Setyawan menyatakan, terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin, terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras dan golongan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Nekat Jual Sabu-sabu, Tukang Las Dibekuk Polisi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda sebanyak sepuluh juta rupiah, dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka terdakwa bisa mengganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Bambang, Selasa, 19 September 2023.

Menanggapi vonis yang dibacakan majelis hakim, JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

DPP PPP dan PKB Beri Sinyal Koalisi pada Pilkada, di Jombang Belum Ada Gambaran

"Kita selaku jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir yang mulia," ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang, Andi Wicaksono. 

Sementara pengurus daerah Muhammadiyah Jombang Abdul Wahid menilai putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

Halaman Selanjutnya
img_title