Buntut Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Divonis 1 Tahun Penjara

Andi Pangerang Hasanuddin saat mengikuti sidang putusan
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Kalau (menurut) kami terlalu rendah. Karena ini isu nasional ya. Bukan lokalitas," tuturnya.

Kejari Jombang Tangkap DPO Kasus Rabat Beton saat Hadiri Sidang

Ia mengatakan dalam kasus yang melilit AP Hasanuddin itu, sebenarnya ada dua pokok permasalahan. Yakni ujaran kebencian dan ancaman membunuh warga Muhammadiyah.

"Aslinya ada dua permasalahan ini. Yang pertama adalah ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di medsos," kata Wahid.

Pelaku Mutilasi di Sawojajar Kota Malang Lolos Dari Hukuman Mati

Ia menyebut seharusnya majelis hakim lebih mempertimbangkan ancaman pembunuhan yang diarahkan oleh terdakwa AP Hasanuddin ke warga Muhammadiyah.

"Ini (ancaman pembunuhan) yang seharusnya jadi pertimbangan majelis hakim. Karena kalau ancaman cuman menghina, mencela itu gak ada masalah, tapi ini ada ancaman mau dibunuh satu persatu, itu seharusnya berat (vonis yang dijatuhkan)," ujarnya.

Kejari Jombang Amankan Uang Rp2,6 Miliar dari Penghuni Ruko Simpang Tiga

Ia menyebut ancaman pembunuhan yang dilontarkan AP Hasanuddin ini sangat meresahkan warga Muhammadiyah.

"Ya ancaman pembunuhan itu yang menjadi resahnya warga Muhammadiyah, terutama di perserikatan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title