Buntut Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Divonis 1 Tahun Penjara

Andi Pangerang Hasanuddin saat mengikuti sidang putusan
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Ia mengaku putusan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jombang akan menjadi catatan bagi pengurus daerah Muhammadiyah Jombang dan nantinya akan disampaikan ke pimpinan pusat Muhammadiyah.

Dindik Jatim Perbolehkan Study Tour, Tapi Harus Patuhi 3 Poin Penting

"Ya putusan ini akan kami catat dan akan kami aturkan (sampaikan) di pimpinanan pusat Muhammadiyah, untuk menindaklanjuti ini, karena kami berharap keadilan," katanya.

Terpisah, Suharno selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jombang pada kliennya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Punya Tim Khusus Pelayanan Paspor Calon Jemaah Haji

"Pada intinya dari penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dan pada prinsipnya kita bersyukur, memang tuntutan dari JPU itu awalnya menuntut 1 tahun 6 bulan, namun dengan adanya pengurangan putusan itu, penasehat hukum bersyukur atas putusan bapak majelis hakim," ujar Suharno.