Sidang Pidana Perkara Cincin Kawin, Majelis Hakim PN Jombang Periksa Saksi Pelapor
- Elok Apriyanto / Jombang
Selain itu, menurut keterangan saksi lainnya (Endang S) pada hari ke 49 kematian mendiang Subroto, tidak terlihat ekspresi kliennya untuk menguasai cincin kawin dan benda berharga lainnya, milik dari Diana Suwito.
"Pada dialog di hari ke 49 kematian Subroto itu tidak terbesit di wajah Bu Yeni itu pengin menguasai atau memiliki, bahkan mau menyerahkan (benda berharga yang diminta Diana Suwito)," katanya.
Sehingga, ia menilai bahwa perkara pidana yang melilit kliennya itu, tergolong aneh. Lantaran, diketemukan fakta bahwa kliennya sebenarnya tidak menginginkan benda berharga berupa cincin kawin yang diminta Diana Suwito.
"Jadi menurut kami ini aneh, jika perkara (pidana) ini dilanjutkan. Itu (pernyataan ) juga dikatakan oleh saksi Diana dan saksi Endang tadi itu, bersesuaian bahwa tidak ada niatan jahat dari Bu Yeni untuk menguasai (cincin kawin)," ujarnya.
Ia pun menegaskan, dengan keterangan dua saksi tersebut, seharusnya sidang kasus pidana yang dialami oleh kliennya seharusnya dihentikan oleh majelis hakim. Sehingga dapat membebaskan Yeni dari dugaan penggelapan yang didakwakan JPU.
"Dengan keterangan dua saksi tadi, seharusnya kasus ini patah lah. Karena kalau tidak ada niat jahatnya, gak ada kesengajaannya," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dari keterangan Diana Suwito, diketahui bahwa, Diana Suwito tidak mengetahui bila barang berharga tersebut dibawa oleh Yeni Sulistyowati.