Mediasi Gugatan Mertua ke Menantunya di PN Jombang Ditunda hingga Bulan Depan

Tim kuasa hukum Yeni Sulistyowati
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Mediasi gugatan perdata wanprestasi antara mertua dan menantu, yang digelar di ruang mediasi pengadilan negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, gagal terlaksana. 

Pemkot Pasuruan Remikan Gedung PLUT-KUMKM Dorong Kemajuan UMKM

Bahkan, hakim mediator PN Jombang, Ida Ayu Masyuni yang berlaku sebagai hakim mediator gugatan Yeni Sulistyowati (78) ke Diana Suwito (46), menunda mediasi hingga bulan depan, tepatnya tanggal 7 November 2023.

Penundaan mediasi hingga bulan November, antara mertua dan menantu itu, dibenarkan oleh Sri Kalono selaku kuasa hukum Yeni Sulistyowati.

Momen Haul Mbah Slagah Kota Pasuruan Dipadati Ribuan Jemaah

"Hari ini agenda mediasi perkara nomor 70, gugatan wanprestasi, pihak penggugatnya Yeni Sulistyowati, pihak tergugat Diana Suwito, dan pihak turut tergugat yakni Polsek Jombang, yang diwakili dari Polda Jatim," kata Kalono, Selasa 24 Oktober 2023.

Ia pun mengatakan pihak yang menghadiri mediasi di PN Jombang adalah pihak penggugat dan pihak turut tergugat.

Keseruan Gus Ipul dan Mas Adi Saat Halal bi halal Bersama ASN Pemkot Pasuruan

"Yang datang kami, dan pihak turut tergugat yang diwakili bidkum Polda Jatim, sementara dari pihak tergugat, tidak ada yang datang satupun, baik prinsipal (Diana Suwito) maupun kuasa hukum tergugat," ujarnya.

Ia mengaku berdasarkan keterangan pihak panitera PN Jombang, dijelaskan bahwa pihak tergugat telah mengajukan surat penolakan untuk proses mediasi.

Halaman Selanjutnya
img_title