Mediasi Gugatan Mertua ke Menantunya di PN Jombang Ditunda hingga Bulan Depan

Tim kuasa hukum Yeni Sulistyowati
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Panitera pengadilan tadi bilang kalau pihak tergugat tengah mengajukan surat menolak mediasi. Padahal mediasi ini kan proses yang harus dilalui dalam hukum acara perdata," tuturnya.

Alasan PDIP Cari Calon Wali Kota Malang Paham Birokrat 'Tidak Ingin Coba-coba'

Karena tidak datang pihak tergugat, maka secara otomatis, mediasi ditunda hingga bulan depan oleh hakim mediator. Selain itu, pihak hakim mediator akan memanggil prinsipal pada agenda mediasi selanjutnya.

"Ya karena tidak datang maka akhirnya ditunda sampai pada tanggal 7 November, nanti pihak tergugat akan dipanggil oleh hakim mediator," kata Kalono.

Ada Kades Nyalon Bupati, Bawaslu Jombang Ingatkan Kades Netral di Pilkada 2024

Kalono berharap, agar perkara yang melibatkan mertua, menantu itu, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus melalui proses persidangan.

"Ya harapannya agar permasalahan ini, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena Bu Yeni, dan Bu Diana merupakan mertua dan menantu. Jadi tidak harus membawa persoalan ini ke jalur hukum," ujarnya.

Bikin Onar, Gengster Bersenjata Tajam di Pasuruan Dihajar Warga

Sementara itu, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad mengaku memang pihaknya tidak ada agenda mediasi di PN Jombang. Lantaran sejak awal kliennya menolak untuk dilakukan mediasi.

"Ini tadi memang gak ada agenda sidang (mediasi) di PN Jombang. Ya sedari awal memang kita menolak untuk mediasi, dan berharap agar perkara ini bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Andri, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Halaman Selanjutnya
img_title