Sidang Pidana Perkara Cincin Kawin, Majelis Hakim PN Jombang Periksa Saksi Pelapor

Sidang pidana kasus cincin kawin di PN Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Diana juga tidak mengetahui bahwa barang itu dititipkan atau diberikan pada Bu Yeni, oleh almarhum Subroto. Dan ini kan menunjukkan bahwa Bu Yeni tidak terdapat unsur kesengajaan menguasai barang itu, sehingga pasal 372 atau pasal pencurian itu harusnya patah," kata Kalono.

Ada Kades Nyalon Bupati, Bawaslu Jombang Ingatkan Kades Netral di Pilkada 2024

Terpisah, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad mengatakan, bahwa dari awal Bu Yeni merupakan orang baik. Dan di persidangan dia mengakui bila barang berharga itu merupakan milik Diana Suwito.

"Jadi di hari ke 49 kematian, Bu Yeni itu mengatakan bahwa barang itu memang milik dari Bu Diana, bahkan Bu Yeni sempat bilang ke Diana untuk mengambil barang tersebut. Namun yang membikin barang itu tidak diberikan adalah saudara Soetikno dan saudara Ling-Ling. Bahkan, saudara Soetikno meminta akta kematian (Subroto)," ujar Andri.

Bikin Onar, Gengster Bersenjata Tajam di Pasuruan Dihajar Warga

"Sedari awal saya sampaikan, Bu Yeni memang bukan orang jahat. Beliau orang baik. Namun suatu niat aja, tanpa dibarengi dengan tindakan, atau perbuatan dengan memberikan cincin kawin itu, sampai terjadinya laporan kan, berarti itu bisa dinilai sendiri. Karena kalau ada niat tanpa perbuatan ya percuma," tutur Andri.

Dan karena hal itulah, muncullah surat somasi dua kali pada Bu Yeni, hingga akhirnya berujung pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polsek Jombang.

Taman Kota Jadi Sorotan Usai DPRD Kota Malang Sahkan Perda Kota Layak Anak

"Itu tidak dilakukan sampai dengan terbitnya laporan polisi itu waktunya lama sampai 7 hingga 8 bulan. Sebelumnya sempat disampaikan Bu Diana, setelah acara pemakaman. Kemudian diminta secara lisan, juga sempat didatangi pada acara 49 hari kematian, juga diminta," kata Andri.

"Tak hanya itu, kita juga sempat melakukan somasi, dengan jangka waktu 3 hari, setelah itu tidak dikasihkan, maka Bu Diana melakukan dumas ke Polsek, dan terbitlah LP (laporan polisi). Makanya kalau niat aja gak dilakukan dengan perbuatan ya kan percuma," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title