Maling Motor di Jombang Berakhir Lebaran di Bui

Pelaku ranmor di Jombang diamankan polisi
Sumber :
  • Elok Apriyanto

Jombang, VIVA – Maling motor, Ary Yulianto (39) warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur terpaksa merayakan Lebaran 2024 di penjara.

BNPM Kota Malang Sebut Warung Madura 24 Jam Justru Banyak Manfaat Untuk Masyarakat

Ary tak bisa berkutik saat tertangkap basah melakukan aksi pencurian sepeda motor, pada Senin 8 April 2024.

Pelaku tertangkap warga usai ketahuan mencuri sepeda motor Honda GL Max 125, milik warga Dusun Parimono, Desa Plandi yang diparkir di depan rumah, pada pukul 18.00 WIB.

Catat! Jadwal Pertandingan Semifinal Piala Asia U23 2024

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan peristiwa pencurian yang dialami korban itu bermula saat korban memarkir sepeda motor di teras rumahnya.

"Sepeda korban ini diparkir di depan teras dalam kondisi terkunci stang dan menghadap ke arah barat," kata Soesilo, Selasa 9 April 2024.

Bekas Super Market di Kota Pasuruan Bakal Disulap Jadi Rest Area Bernuansa Arafah

Selanjutnya, korban masuk ke dalam rumah untuk membuat kopi. Tak lama, kemudian dari dalam rumah, korban mendengar teriakan maling-maling dari luar rumah.

"Korban di dalam rumah ini mendengar teriakan maling oleh warga, selanjutnya korban keluar rumah untuk melihat apa yang terjadi di luar rumah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title