Sidang Pidana Perkara Cincin Kawin, Majelis Hakim PN Jombang Periksa Saksi Pelapor

Sidang pidana kasus cincin kawin di PN Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Ia pun menjelaskan peristiwa di rumah makan, itu merupakan undangan dari keluarga Yeni pada Diana Suwito beserta keluarganya untuk acara makan-makan.

KPU Kota Batu Ajak Media Lawan Berita Hoax Jelang Pilkada 2024

"Pada waktu itu, diminta akta kematian, entah itu fotocopy atau apa. Yang jelas sebagai seorang istri, yang baru saja ditinggal mati suaminya, Bu Diana saat diajak ngomong, bahkan Bu Diana itu merasa dihakimi oleh keluarga Yeni, dan wajar pada saat itu saat diajak ngomong Bu Diana hanya bisa menganggukkan kepala. Dan hal ini tidak bisa diartikan terjadinya kesepakatan," tuturnya.

Setelah kejadian itu, Andri mengaku dimintai petunjuk oleh kliennya. Terkait dasar hukum mengeluarkan akta kematian.

1.522 Warga Jombang Ikuti Tes CAT Calon Anggota PPS Pilkada 2024

"Tidak ada kewajiban hukum untuk menyerahkan (akta kematian) dan andainya tidak menyerahkan ya tidak melanggar hukum pidana," ujar Andri.

Ia pun menjelaskan bahwa berdasarkan hasil sidang tersebut, pihaknya meyakini bahwa kasus yang melilit Yeni bakal diputus secara adil oleh majelis hakim. Meskipun ada gugatan perdata wanprestasi yang dilakukan Yeni terhadap kliennya.

Potensi Wisata Kota Batu Dipromosikan di Negeri Jiran Malaysia

"Saya yakin perkara ini tetap lanjut. Kaitan dengan, steatmen yang menyatakan bahwa jika gugatan perdatanya terbukti maka pidananya akan dihentikan. Itu kemarin hakim kalau gak salah sudah mengeluarkan suatu pernyataan bahwa, perma (peraturan mahkamah agung) nomor 1 tahun 1956, itu sifatnya tidak mengikat, kepada hakim-hakim untuk untuk menjalankan, dan poin ke 3 juga jelas bahwa putusan Perdata, tidak mengikat pada perkara pidana," kata Andri.

Perlu diketahui, dalam persidangan pidana kasus cincin kawin, dihadiri oleh banyak orang. Baik dari pihak terdakwa maupun pelapor.