Sidang Pidana Perkara Cincin Kawin, Majelis Hakim PN Jombang Periksa Saksi Pelapor

Sidang pidana kasus cincin kawin di PN Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Ia pun menjelaskan, bahwa agenda sidang kedepan, masih dalam agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi-saksi. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan alat bukti dan keterangan dari para saksi maupun terdakwa.

Kembali Jadi Tempat Olahraga, Pemkot Batu Bersihkan Stadion Gelora Brantas

"Ke depan agendanya masih sama, masih pemeriksaan saksi dan kita berusaha untuk memanggil semua saksi ya, tapi kita juga tidak tahu yang hadir berapa juga," tuturnya.

Andi mengatakan, bahwa mereka tidak mau berandai-andai soal tersangka baru. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus, tersebut sesuai dengan fakta persidangan.

Polisi Tangkap 5 Pemuda Komplotan Curas di Kota Malang

"Kita masih belum tau ya, tapi kita lihat nanti fakta-fakta pada jalannya persidangan. Kalau selama ini sudah ada (SPDP) dari Polsek Jombang, tapi perkembangannya masih berupa SPDP. Kalau tersangka kita saat ini masih menerima SPDP dulu," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Yeni Sulistyowati, yakni Sri Kalono menjelaskan, bahwa dalam persidangan yang digelar hari ini, ada beberapa kesaksian yang tidak terungkap di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian.

Misteri Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UM Akhirnya Diungkap Polisi

"Di persidangan itu terungkap bahwa di BAP (Diana Suwito) itu tidak sesuai. Bahwa ternyata terdakwa Bu Yeni, memiliki itikad baik untuk mengembalikan (benda berharga milik Diana Suwito), " kata Kalono.

"Selama ini ada yang mengatakan bahwa saat di polisi, tidak mau mengembalikan itu, ternyata sekarang sudah terungkap. Bahwa di kepolisian (di Polsek Jombang) sudah diberikan. Tetapi pihak pelapornya, Bu Diana justru tidak mau menerima. Dan ada upaya dari Bu Yeni untuk menitipkan itu di pengadilan," ujar Kalono.

Halaman Selanjutnya
img_title