Janjikan Korbannya jadi Anggota Satpol PP Jombang, Pemuda di Jombang Dibekuk Polisi
- Elok Apriyanto
Jombang, VIVA – Aditya Dewantara Pratama (32) warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang Jawa Timur, hanya bisa pasrah saat diamankan polisi dari Polsek Jombang kota.
Pemuda ini dibekuk polisi saat asyik ngopi, pada Kamis 4 April 2024, di sebuah kafe yang ada di jalan Teratai, Kecamatan Jombang.
Aditya ditangkap polisi lantaran melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang milik M. Anwar (56) seorang guru asal Kelurahan Jombatan.
Dalam aksinya, Aditya menjanjikan anak dari Anwar untuk bisa bekerja pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, dengan membayar mahar sebesar 10 juta rupiah.
Tak hanya itu, Anwar juga dijanjikan oleh pelaku mendapat pinjaman modal dengan syarat harus membayar terlebih dahulu biaya administrasi sebesar 2,5 juta rupiah.
Akibat menelan janji manis Aditya, korban mengalami kerugian total 12,5 juta rupiah. Lantaran mengalami kerugian tersebut akhirnya korban melapor ke Polsek Jombang.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo membenarkan adanya penangkapan tersangka penipuan dan penggelapan uang milik seorang guru, asal Kelurahan Jombatan tersebut.