Simpan Sabu, Eks ASN di Jombang Kembali Ditangkap Polisi
- VIVA Malang / Elok Apriyanto (Jombang)
Jombang, VIVA – Abdul Rozaq Efendi (37 tahun) diberhentikan menjadi aparatur sipil negara (ASN), karena terlibat jaringan sabu-sabu. Kini Abdul kembali dijebloskan ke dalam sel penjara karena kasus serupa.
Warga beralamatkan Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang Jawa Timur ini, ditangkap polisi untuk yang kedua kalinya, lantaran kedapatan menyimpan sabu.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan penangkapan tersangka yang merupakan residivis kasus kepemilikan narkoba jenis sabu ini, berawal dari adanya laporan masyarakat di jalan Halmahera, kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah jalan Halmahera Kaliwungu, kerap dijadikan transaksi narkoba, sehingga warga setempat merasa resah," kata Soesilo, Kamis, 4 April 2024.
Berdasarkan informasi awal tersebut, sambung Soesilo, anggota Reskrim Polsek Jombang, melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara, pada 30 Maret 2024 kemarin.
Setelah berada di lokasi kejadian, sekitar pukul 21.30 WIB, anggota mendapati seseorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan.
"Setelah anggota melakukan penggeledahan pada orang yang dicurigai itu, anggota menemukan beberapa barang bukti, salah satunya adalah serbuk putih yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotor 0,52 gram," ujar Soesilo.