Janjikan Korbannya jadi Anggota Satpol PP Jombang, Pemuda di Jombang Dibekuk Polisi

Aditya Dewantara Pratama pelaku penipuan saat diamankan polisi
Sumber :
  • Elok Apriyanto

"Pada malam takbiran tanggal 21 April 2023 korban dijanjikan pinjaman modal namun harus transfer dulu sebesar 2,5 juta rupiah, alasannya untuk biaya administrasi ke notaris," kata Soesilo.

Hanyut di Sungai Amprong Malang, 1 Selamat 2 Bocah Ditemukan Meninggal Dunia

Hingga batas waktu yang disampaikan tersangka, panggilan untuk menjadi anggota Satpol PP seperti yang ditawarkan tersangka tak kunjung terealisasi. Bahkan pinjaman modal yang dijanjikan tersangka juga tak kunjung cair.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp12,5 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Jombang guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya.

Pj Wali Kota Malang Minta Tim WTI Belanja Bawang Merah Untuk Kendalikan Harga

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pada Kamis 4 April 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Jombang mendapat informasi keberadaan tersangka.

"Selanjutnya tersangka diamankan anggota pada saat ngopi di kafe Toko Tembakau di jalan Teratai. Kemudian tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek," tuturnya.

Belum Resmi Maju Pilwali Kota Malang, Abah Anton Sudah Didekati 5 Bacawali

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. "Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan," kata Soesilo.