DPRD Kota Malang Sahkan Perda Kota Layak Anak, Pemkot Malang Diminta Segera Buat Perwal
- Uki Rama
Malang, VIVA – DPRD Kota Malang resmi mengesahkan peraturan daerah Kota Layak Anak lewat rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, pada Selasa, 14 Mei 2024. Perda ini merupakan usulan dari Pemerintah Kota Malang yang sudah berlangsung satu tahun lebih.
Setelah masing-masing fraksi di DPRD Kota Malang menyampaikan pandangannya soal rencana Perda Kota layak anak. Disusul Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan pendapat akhir.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika akhirnya menandatangani keputusan pengesahan Perda kota layak anak. Made menyebut, aturan tentang anak yang ditunggu-tunggu akhirnya sudah turun aturannya sesuai evaluasi dan telah disetujui oleh Gubernur Jawa Timur.
"Setelah dievaluasi gubernur akhirnya ini sudah disetujui. Akhirnya pasal sudah kita sesuaikan dan hari ini kita sahkan," kata Made.
Made mengatakan, Perda kota layak anak masih berupa kebijakan. Pemerintah Kota Malang harus segera memperdalam aturan lewat peraturan wali kota. Dinas Sosial Kota Malang diminta mengawal Perwal Kota layak anak agar Pemkot Malang memiliki teknis aturan dan regulasi.
"Intinya sebenarnya Perda ini masih berupa kebijakan. Lebih tepat nanti memperdalam di Perwal dan petunjuk teknis. Makanya tadi saya sengaja memperhatikan betul ke Dinas Sosial karena dinas yang menangani Perda ini tidak akan ada artinya jika dinas tidak melaksanakan," ujar Made.
"Sehingga kita secara teknis ini di dinas ini nanti untuk pelaksanaan. Nah kita harapkan Kota Malang malu lah kalau sampai kota Malang tidak mendapat julukan kota yang tidak layak anak. Jadi kita menginginkan Malang ini betul-betul menjadi kota layak anak," tambah Made.