2 Pasangan Calon Independen Cawalkot dan Cawawalkot Daftar ke KPU Kota Malang

Pasangan perseorangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVA – Dua bakal pasangan calon jalur independen untuk Pemilihan Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kota Malang pada Minggu, 12 Mei 2024 malam. 

Program dan Gaya Pengenalan Paslon WALI Efektif Tingkatkan Elektabilitas dan Popularitas

Pasangan pertama yang mendaftar adalah Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani. Mereka datang mendaftar ke KPU Kota Malang dengan menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 57.646 yang tersebar di lima kecamatan di Kota Malang.

Pasangan kedua adalah Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo. Mereka menyerahkan jumlah dukungan 56.172 dengan sebaran di lima kecamatan ke KPU Kota Malang. 

Mia dan Aryo Seno Ajak Anak Muda Kota Malang Melek Politik agar Tak Salah Pilih

Setelah ini, kedua bakal calon perseorangan akan melakukan pengisian data dan pengunggah ke dokumen bakal calon ke dalam Silon dalam waktu 3x24 jam sejak diterbtkan tanda penerimaan.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, sesuai ketentuan Pasa 41 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016. KPU Kota Malang menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kecamatan untuk bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah. 

Saat Paslon Abadi Sentil Sembako Murah Bikin Inflasi di Kota Malang

Jumlah DPT yang tercatat sebanyak 651.758 sehingga jumlah dukungan yang harus diperoleh pasangan perseorangan minimal mencapai 48.882. Di lima kecamatan yang ada dengan minimal telah mendapat dukungan dari tiga kecamatan.

"Kami telah mengumumkan persyaratan dukungan minimal ini mulai tanggal 5 Mei hingga 7 Mei 2024. Lalu dilanjutkan dengan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon yang berakhir pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB," kata Aminah. 

Halaman Selanjutnya
img_title