Kawanan Pengedar Pil Koplo Bersenjata Parang dan Bondet di Pasuruan Ditangkap Polisi
- Mochamad Rois / Pasuruan
Pasuruan, VIVA – Unit Reskrim Polsek Wonorejo, Polres Pasuruan, membekuk tiga kawanan pengedar pil koplo yang saat digerebek memiliki senjata tajam berupa celurit serta parang hingga bom bondet.
Identitas 3 tersangka yang merupakan warga Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan itu adalah M Misbahul Ulum (27 tahun), warga Dusun/Desa Madurejo, M Nur Huda (29 tahun) warga Dusun Cobansari, Desa Cobanblimbing, Salman Farisi (24 tahun), warga Dusun Madurejo, Desa Wonorejo.
"Ketiga tersangka ditangkap dalam satu rangkaian," kata Kapolsek Wonorejo, Polres Pasuruan, AKP Saiful Anam, Selasa, 24 Oktober 2023.
Namun, tiga tersangka tersebut dijerat pasal berbeda. Tersangka M Misbahul Ulum dijerat pasal Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2, UU No.17 tahun 2023 tentang kesehatan, atas kepimilikan 2.312 butir pil koplo logo Y.
Sementara tersangka M Nur Huda dan Salman Farisi dijerat pasal Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951, atas kepemilikan senjata tajam dan bom bondet.
Terkait kronologi penangkapannya, Saiful Anam menerangkan jika awalnya petugas melakukan patroli dan penyelidikan usai mendapat informasi tentang maraknya peredaran obat keras berbahaya atau pil koplo di Desa Cobanblimbing.
Hasilnya, petugas pun berhasil mengamankan tersangka M Nur Huda dan Salman Farisi karena kedapatan mengecer pil koplo. Saat digeledah dua pelaku ini membawa senjata tajam dan bom bondet.