Sidang Mediasi, Kuasa Hukum Sutikno Beberkan Sejumlah Pendapat Soal Perkara Cincin Kawin

Kuasa Hukum Sutikno, Sri Kalono dan Subandi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Sementara itu, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad mengaku bahwa pihaknya telah menolak tawaran hakim untuk dilakukan proses mediasi.

2 Profesor Baru FEB UMM Dikukuhkan

"Kemudian majelis tadi menyampaikan akan ada mediasi, dan tadi rekan-rekan media juga sudah mendengar, bahwa saya selaku kuasa hukum dari Bu Diana Suwito, menolak melakukan mediasi," kata Andri.

Ia pun menjelaskan, bahwa dasar menolak mediasi yang dianjurkan oleh majelis hakim memang memiliki alasan. Mengingat dalam perkara pidana yang dilaporkan kliennya juga sempat dimediasi oleh aparat kepolisian beberapa kali namun hasilnya gagal.

Aksi Solidaritas Guru Diniyah di Jombang Atas Penetapan Tersangka oleh Polisi

"Apa yang menjadi dasar kami, adalah mediasi sudah pernah kami lakukan beberapa kali, dalam kasus di Polsek sudah hampir 5 kali, belum lagi di Polres, dan saya rasa untuk perkara ini (gugatan wanprestasi) tidak ada yang perlu dimediasi," ujar Andri.

Ia menyebut tujuan dari pihak penggugat mendaftarkan gugatan di PN Jombang itu adalah untuk menghentikan proses perkara pidana. Dan saat ini proses itu terus berjalan.

2 Warga Negara Palestina Dipulangkan Kantor Imigrasi Malang dengan Pertimbangan Kemanusiaan

"Bagi kami tujuan mereka kan untuk menghentikan perkara pidana, dan hari ini rekan-rekan mungkin sudah tau, bahwa proses pidana sudah akan memasuki tahap dua," tuturnya.

Dengan berjalannya proses pidana terhadap berkas perkara pidana Yeni Sulistyowati maupun Soetikno di Kejaksaan Negeri Jombang, maka ia memastikan harapan dari pihak penggugat sudah pupus.

Halaman Selanjutnya
img_title