Sidang Mediasi, Kuasa Hukum Sutikno Beberkan Sejumlah Pendapat Soal Perkara Cincin Kawin

Kuasa Hukum Sutikno, Sri Kalono dan Subandi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Dan ada alasan dari pihak tergugat bahwa prinsip itu mengalahkan kemanusiaan, nah ini mungkin yang agak aneh kedengarannya. Tapi nanti akan saya hadirkan saksi yang mendengar perkataan itu di persidangan," tuturnya.

Ekspansi ke Pasuruan, Fitness Plus Indonesia Sediakan Ruangan Gym Khusus Wanita

Ia juga mengatakan bahwa perkara yang ada di Jombang ini juga menjadi atensi dari Komnas HAM di Jakarta. Lantaran perkara ini sangat buming di awal-awal perkara ini muncul.

"Ramainya pemberitaan perkara ini, juga dipantau oleh Komnas HAM. Dan lewat seseorang saya diminta (Komnas HAM) untuk membuat, kronologisnya. Tapi karena saya masih sibuk sekali saya belum bisa membuat," kata Kalono.

Konser Tunggal Primitive Chimpanzee Sukses Obati Kerinduan Pecinta Musik Bawah Tanah di Malang

Meski demikian bila nantinya ia diminta oleh Komnas HAM untuk menerangkan perkara ini, pihaknya akan bersedia memaparkan kronologi perkara cincin kawin yang melibatkan menantu, mertua dan kakak ipar tersebut.

"Mungkin kalau nanti saya diminta untuk menerangkan akan saya terangkan. Dan bila ini terbukti ada pelanggaran HAM, maka akan ada pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat," ujarnya.

Ingin Developer Game Lokal Naik Kelas, AMD Kenalkan Teknologi Terbaru

Pihaknya berharap agar perkara yang melibatkan Yeni Sulistyowati, Soetikno dan Diana Suwito, bisa berakhir dengan damai. Karena semua pihak masih keluarga.

"Kami berharap agar perkara ini bisa selesai dengan damai, dan bisa rukun, karena sebagai advokat kita memiliki kewajiban mengedukasi klien kami, sehingga kita berharap agar perkara ini bisa menjadi pelajaran bagi semua orang, dan untuk memperoleh keadilan tidak harus seseorang melalui ketok palu pengadilan, namun bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tutur Kalono.

Halaman Selanjutnya
img_title