Mertua Gugat Menantunya ke PN Jombang Buntut Polemik Kasus Cincin Kawin

Suasana sidang gugatan mertua vs menantu
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Jadi gugatan ini untuk mendudukkan perkara. Perkara ini adalah perkara perdata bukanlah perkara pidana dan obyeknya sama. Kalau dalam perkara pidana itu, pelapornya adalah menantunya itu (Diana Suwito), dan dalam perkara perdata ini, dia (Diana Suwito) sebagai tergugat, dan Yeni sebagai penggugat," tuturnya.

Ingin Developer Game Lokal Naik Kelas, AMD Kenalkan Teknologi Terbaru

Saat ditanya obyek dari perkara gugatan perdata wanprestasi tersebut apakah cincin, KTP dan kunci, pihaknya mengaku gugatan perdata wanprestasi ini terkait fotocopy akta kematian.

"Obyeknya sama yaitu tentang, akta (kematian) itu. Dan cincin kawin itu. Makanya kita ingin mendudukkan perkara ini perkara perdata wanprestasi bukan perkara pidana," kata Kalono.

Pasangan Calon Independen HC-Rizky Dinyatakan Penuhi Syarat Dukungan KPU Kota Malang

Maka dengan adanya gugatan perdata wanprestasi tersebut, sudah secara langsung penyidikan kasus pidana yang menimpa kliennya harus dihentikan terlebih dahulu.

"Maka sudah seharusnya, Polisi harus menghentikan, menunda perkara ini, sampai ada putusan perdatanya ini berstatus inkrah. Maka dengan perkara ini Kapolsek Jombang, hingga Kapolri menjadi turut tergugat," ujarnya.

Sendratari Arjuna Wiwaha Dapat Apresiasi Star of The Event di Korea

Sidang perdana ini sempat ditunda oleh majelis hakim PN Jombang, ia mengaku bila para pihak tergugat ada yang belum bisa hadir dalam persidangan.

"Karena turut tergugat belum hadir ya. Kemudian majelis minta waktu satu minggu, untuk menghadirkan turut tergugat. Sidang di tunda nanti tanggal 10 Oktober hari Selasa jam 11 siang," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title