Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Plaza Bangil

Abdul Rozak digelandang Kejari Kabupaten Pasuruan
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVAAbdul Rozak (62 tahun) warga Kampung Yadhika Regency, Kelurahan Kresikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, atas dugaan korupsi pengelolaan Plaza Bangil Untung Suropati Blok Pendopo.

Minta BPK Periksa Dugaan Ijon Proyek, DPRD Kabupaten Malang Cium Aliran Dana Ilegal ke Pilwali Kota Malang

Abdul Rozak digelandang oleh petugas Kejari Kabupaten Pasuruan dengan mengenakan rompi merah dan masker pada Senin, 25 September 2023. Dia dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangil, selama 20 hari kedepan.

"Dari penyidikan tahun 2022 sampai tahun 2023 hasil audit perhitungan kerugian keuangan daerah dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan keluar, dengan kerugian senilai Rp410.500.000, tim kusus untuk blok pendopo menetapkan satu tersangka berinisial AR," kata Kasi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya

Kejari Kota Malang Lakukan Restorative Justice Untuk Penganiayaan di Kasin

Agung menerangkan, sebelumnya Abdul Rozak melalui sebuah perusahaan yang saat itu melakukan pembangunan kawasan Plaza Bangil Untung Suropati. Dia mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) mulai tahun 1992 silam sampai tahun 2012 lalu, atau selama 20 tahun.

Namun, ketika HGB habis di akhir tahun 2012 tersangka Abdul Rozak tidak kunjung menyerahkan kembali pengelolaan Blok Pendopo Plaza Bangil Untung Suropati ke Disperindag Kota Pasuruan.

2 Tersangka TPPO Langsung Dibawa ke Lapas Usai Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang

Malahan, ia tetap memungut biaya biaya sewa kepada para pedagang yang menempati 10 kios di blok pendopo sampai tahun 2023 ini.

"Sejak tahun 2013, jangka waktu HGB telah habis, tersangka masih menerima uang hasil sewa dari pedagang dan uang tersebut tidak pernah digunakan untuk membayar retribusi yang telah ditetapkan Pemda, melainkan digunakan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," ujarnya. 

Agung menyebutkan jika tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam penanganan kasus tersebut. Sebab, penyelidikan pun dilakukan secara terpisah antar blok, mengingat luasnya lahan aset Plaza Bangil dan agar mempermudah penyidik untuk menangani perkara.

"Pasal yang disangkaakan yakni Pasal 2 ayat 1 UU No.31 tahun 1999, dengan pasal 3 UU No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, ancamab penjaranya lebih dari 5 tahun," tuturnya.